BAB I
Penguasaan Konsep Hukum Fundamental
Subjek hukum, kontrak, ketenagakerjaan, dan UU PDP dalam konteks F&B.
Estimasi baca 18 menit
PT Marsudi Utomo Sejahtera (Perseroan Terbatas)
PT adalah subjek hukum mandiri yang berbadan hukum.
- Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) jo. UU Cipta Kerja.
- Limited liability: harta PT terpisah mutlak dari harta pribadi pemegang saham.
- Pasal 92 & 97 UUPT: Direksi mengurus dengan itikad baik (fiduciary duty).
- Pasal 104 UUPT: jika pailit akibat kesalahan/kelalaian Direksi → tanggung renteng hingga harta pribadi (piercing the corporate veil).
- Konteks magang: OSS-RBA, NIB, RUPS, Akta Perubahan Direksi via AHU Online.
CV Terafiliasi (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah persekutuan perdata dan bukan badan hukum; kekayaan tidak terpisah sempurna. Dalam grup ini CV (mis. CV Pangan Berkat Sejahtera) berperan sebagai organ taktis rantai pasok, joint venture gerai, dan payroll per klaster wilayah.
- Dasar hukum: Pasal 19 KUHD & Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
- Sekutu komplementer (aktif): tanggung jawab tidak terbatas (solider) hingga harta pribadi.
- Sekutu komanditer (pasif): terbatas sebesar modal — hilang jika ikut campur pengurusan.
- Konteks magang: izin operasional lokal restoran, pendaftaran CV, legalitas mitra.
- Koreksi penting: "Pak De Kingdom" bukan CV dan bukan badan hukum — ia identitas holding operasional; kontrak formal tetap melekat pada PT Marsudi Utomo Sejahtera.
Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu (mis. pasokan 100 kg ayam/hari).
- Suatu sebab yang tidak terlarang (causa halal).
Wanprestasi vs Force Majeure
- Wanprestasi (Pasal 1243): debitur lalai/sengaja tidak memenuhi kewajiban → tuntutan pemenuhan, pembatalan, dan ganti rugi.
- Force majeure (Pasal 1244 & 1245): kejadian di luar kendali → debitur bebas dari ganti rugi.
- Yurisprudensi (PN Jaksel No. 629/Pdt.G/2020): pengadilan ketat membedakan force majeure absolut vs relatif.
- Mesin rusak atau karyawan vendor mogok BUKAN force majeure, melainkan wanprestasi.
Pembatalan Sepihak (Pasal 1266 KUHPerdata)
Saat me-review draf pihak ketiga, pastikan ada klausul yang mengesampingkan Pasal 1266. Tanpa itu, pemutusan kontrak vendor wanprestasi harus lewat putusan hakim — lama dan mahal bagi restoran.
PKWT vs PKWTT (UU No. 6/2023 jo. PP No. 35/2021)
- PKWT: hanya pekerjaan sementara/musiman/produk baru; TIDAK boleh ada probation; wajib tertulis (jika lisan → PKWTT).
- PKWT berakhir normal → berhak Uang Kompensasi proporsional (12 bulan kerja = 1 bulan upah), tanpa pesangon.
- PKWTT: pekerjaan tetap; probation maksimal 3 bulan; PHK wajib pesangon + UPMK + penggantian hak.
- PHK harus melalui proses Bipartit; pelanggaran tata tertib diawali SP 1, SP 2, SP 3.
Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)
- Pemrosesan data pelanggan wajib sah, terbatas, spesifik, dan transparan.
- Wajib punya dasar pemrosesan — mis. persetujuan eksplisit (consent).
- Legal wajib menyusun Privacy Policy: data apa, untuk apa, dan kapan dihapus.
- Pelanggaran berisiko denda administratif berskala besar.