BAB I

Penguasaan Konsep Hukum Fundamental

Subjek hukum, kontrak, ketenagakerjaan, dan UU PDP dalam konteks F&B.

Estimasi baca 18 menit

PT Marsudi Utomo Sejahtera (Perseroan Terbatas)

PT adalah subjek hukum mandiri yang berbadan hukum.

  • Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) jo. UU Cipta Kerja.
  • Limited liability: harta PT terpisah mutlak dari harta pribadi pemegang saham.
  • Pasal 92 & 97 UUPT: Direksi mengurus dengan itikad baik (fiduciary duty).
  • Pasal 104 UUPT: jika pailit akibat kesalahan/kelalaian Direksi → tanggung renteng hingga harta pribadi (piercing the corporate veil).
  • Konteks magang: OSS-RBA, NIB, RUPS, Akta Perubahan Direksi via AHU Online.

CV Terafiliasi (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah persekutuan perdata dan bukan badan hukum; kekayaan tidak terpisah sempurna. Dalam grup ini CV (mis. CV Pangan Berkat Sejahtera) berperan sebagai organ taktis rantai pasok, joint venture gerai, dan payroll per klaster wilayah.

  • Dasar hukum: Pasal 19 KUHD & Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
  • Sekutu komplementer (aktif): tanggung jawab tidak terbatas (solider) hingga harta pribadi.
  • Sekutu komanditer (pasif): terbatas sebesar modal — hilang jika ikut campur pengurusan.
  • Konteks magang: izin operasional lokal restoran, pendaftaran CV, legalitas mitra.
  • Koreksi penting: "Pak De Kingdom" bukan CV dan bukan badan hukum — ia identitas holding operasional; kontrak formal tetap melekat pada PT Marsudi Utomo Sejahtera.

Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  • Suatu pokok persoalan tertentu (mis. pasokan 100 kg ayam/hari).
  • Suatu sebab yang tidak terlarang (causa halal).

Wanprestasi vs Force Majeure

  • Wanprestasi (Pasal 1243): debitur lalai/sengaja tidak memenuhi kewajiban → tuntutan pemenuhan, pembatalan, dan ganti rugi.
  • Force majeure (Pasal 1244 & 1245): kejadian di luar kendali → debitur bebas dari ganti rugi.
  • Yurisprudensi (PN Jaksel No. 629/Pdt.G/2020): pengadilan ketat membedakan force majeure absolut vs relatif.
  • Mesin rusak atau karyawan vendor mogok BUKAN force majeure, melainkan wanprestasi.

Pembatalan Sepihak (Pasal 1266 KUHPerdata)

Saat me-review draf pihak ketiga, pastikan ada klausul yang mengesampingkan Pasal 1266. Tanpa itu, pemutusan kontrak vendor wanprestasi harus lewat putusan hakim — lama dan mahal bagi restoran.

PKWT vs PKWTT (UU No. 6/2023 jo. PP No. 35/2021)

  • PKWT: hanya pekerjaan sementara/musiman/produk baru; TIDAK boleh ada probation; wajib tertulis (jika lisan → PKWTT).
  • PKWT berakhir normal → berhak Uang Kompensasi proporsional (12 bulan kerja = 1 bulan upah), tanpa pesangon.
  • PKWTT: pekerjaan tetap; probation maksimal 3 bulan; PHK wajib pesangon + UPMK + penggantian hak.
  • PHK harus melalui proses Bipartit; pelanggaran tata tertib diawali SP 1, SP 2, SP 3.

Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)

  • Pemrosesan data pelanggan wajib sah, terbatas, spesifik, dan transparan.
  • Wajib punya dasar pemrosesan — mis. persetujuan eksplisit (consent).
  • Legal wajib menyusun Privacy Policy: data apa, untuk apa, dan kapan dihapus.
  • Pelanggaran berisiko denda administratif berskala besar.